Legalitas KOWANI Kabupaten Kudus

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kudus sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kudus merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kudus
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kudus.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kudus disahkan oleh Notaris Kabupaten Kudus pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kudus

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kudus

SK Wali Kabupaten Kudus tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kudus periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kudus

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kudus yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kudus.

2024Kesbangpol Kabupaten Kudus

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kudus berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kudus dengan kedudukan di Kabupaten Kudus, Kabupaten Kudus. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kudus.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kudus dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kudus di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kudus disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kudus tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kudus dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kudus berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kudus adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kudus.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kudus.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kudus sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kudus sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kudus disahkan oleh Wali Kabupaten Kudus melalui Surat Keputusan.