Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kudus merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kudus disahkan oleh Notaris Kabupaten Kudus pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kudus
SK Wali Kabupaten Kudus tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kudus periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kudus yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kudus.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kudus berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kudus dengan kedudukan di Kabupaten Kudus, Kabupaten Kudus. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kudus.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kudus dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kudus di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kudus disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kudus tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kudus adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kudus.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kudus.
KOWANI Kabupaten Kudus sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kudus disahkan oleh Wali Kabupaten Kudus melalui Surat Keputusan.